Apresiasi

Tuesday, 5 May 2015

Malang Butuh Diperbanyak Puskesmas Rujukan

Unknown     20:18:00    

Malang Butuh Diperbanyak Puskesmas Rujukan

PEMERINTAH Kabupaten Malang berupaya meningkatkan pemenuhan hak dasar kesehatan masyarakat dengan terus memperbanyak puskesmas atau rumah sakit yang layanannya bisa diakses lebih cepat. Ini karena kabupaten Malang memiliki luasan wilayah besar hingga ratusan kilometer jarak wilayah pinggiran ke pusat kota.
Dalam waktu dekat misalnya, dua puskesmas di Kecamatan Ngantang dan Tumpang akan berganti menjadi rumas sakit tipe D Pratama. Puskesmas ini akan menjadi semacam rumah sakit rujukan untuk daerah yang jauh dari pusat kota. Yakni Rumah sakit ini setingkat lebih tinggi dari Puskesmas Rawat Inap.

Rencananya, rumah sakit itu akan direalisasi pada 2017 atau 2018 mendatang. Ini sesuai peraturan Permenkes No 28 Tahun 2014 menyangkut pelayana kesehatan.

Dalam sebuah kesempatan, Kepala Dinas Kabupaten Malang dr Abdurrachman menguraikan, semua untuk mendukung adanya rumah sakit rujukan di daerah pinggiran. Rumah Sakit tipe D Pratama di Ngantang akan menjadi rujukan untuk daerah Pujon dan Kasembon. Sementara di Kecamatan Tumpang, akan menjadi rujukan dari Kecamatan Pakis, Jabung dan Poncokusumo.

Selain rumah sakit tipe D pratama, Dinkes Kabupaten Malang juga berencana membangun rumah sakit tipe B. Rencananya, rumah sakit tipe B akan dibangun di antara Kecamatan Singosari, Lawang dan Pakis.

Karena status meningkat menjadi rujukan, lanjut Abdurrahman, puskesmas yang alih status menjadi rumah sakit tipe D pratama ini harus dilengkapi tenaga kesehatan dokter spesialis. Rumah sakit tipe B bisa melayani masyarakat dengan kapasitas lebih dari 20 dokter spesialis. Sedangkan untuk tipe C, ada sekitar 10 dokter spesialis. (min)

PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

(sesuai PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI No 28 Tahun 2014) 


Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilaksanakan untuk memberikan perlindungan kesehatan dalam bentuk pemeliharaan kesehatan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

Peserta Program JKN adalah seluruh penduduk Indonesia, termasuk pekerja asing di Indonesia, yang telah membayar iuran. Pelayanan Kesehatan mencakup seluruh fasilitas layanan kesehatan primer (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) dan rujukan (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut).

Setiap peserta mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan. Diantaranya meliputi: pelayanan kesehatan Rawat Jalan Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Pertama (RITP); pelayanan kesehatan Rawat Jalan Lanjutan (RJTL), Rawat Inap Lanjutan (RITL); pelayanan gawat darurat; dan pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh menteri.

Fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan untuk peserta JKN terdiri atas fasilitas kesehatan pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan lanjutan (FKRTL). FKTP dimaksud adalah: Puskesmas atau yang setara, Praktik Dokter, Praktik dokter gigi, Klinik Pratama, dan Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara. Sedangkan, fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) berupa: Klinik utama atau yang setara, Rumah Sakit Umum, dan Rumah Sakit Khusus.

Manfaat JKN terdiri atas 2 (dua) jenis, yaitu manfaat medis dan non-medis. Manfaat medis berupa pelayanan kesehatan yang komprehensif (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) sesuai dengan indikasi medis yang tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan. Manfaat non-medis meliputi akomodasi dan ambulan. Manfaat akomodasi untuk layanan rawat inap sesuai hak kelas perawatan peserta. Sementara, layanan ambulan hanya diberikan untuk pasien rujukan antar fasilitas kesehatan, dengan kondisi tertentu sesuai rekomendasi dokter.

Program JKN tidak menjamin manfaat kesehatan yang meliputi: pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja; pelayanan kesehatan yang sudah terjamin jaminan kecelakaan lalu lintas; pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik; mengatasi infertilitas; meratakan gigi (ortodonsi); gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat hobi yang membahayakan diri sendiri; pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupunktur non medis, shin she, chiropractic, alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu. (*)

0 komentar :

© 2011-2014 Majalah Cendekia. Designed by Bloggertheme9.