Apresiasi

Thursday, 18 June 2015

Publik Harus Kawal Dana Transfer Daerah

Unknown     08:38:00    

Publik Harus Kawal Dana Transfer Daerah
Dalam dokumen Postur APBN 2015 yang dirilis Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI menyebutkan, dari total pos angaran belanja negara sebesar Rp 2.039,5 trilyun, sebagian besar diperuntukkan untuk belanja langsung lembaga kementerian sebesar Rp 647,3 trilyun (32 persen) dan transfer ke daerah sebesar Rp 638 trilyun (31 persen), disusul belanja untuk subsidi sebesar Rp 414,7 trilyun (20 persen).

Belum lama ini, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Irjen Kemdikbud) Haryono Umar memaparkan, dari total Rp 1.994,89 trilyun Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) di tahun 2015, sebanyak Rp 406,7 trilyun digelontorkan untuk pengelolaan anggaran pendidikan, 62,5% untuk belanja transfer daerah.

Dana transfer ke daerah itu mencakup anggaran pendidikan dalam Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan, dana tambahan penghasilan guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, tunjangan profesi guru, anggaran pendidikan dalam otonomi khusus, dana insentif daerah, dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sisanya, sebanyak 37,5 persen untuk belanja pemerintah pusat yang mengelola pendidikan, mencakup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama, dan Kementarian/Lembaga lainnya.

Dana transfer berupa DAK Pendidikan adalah sebesar Rp 10,0 trilyun dan DAK Kesehatan Rp 3,4 Trilyun. Sedangkan, Dana Transfer lainnya dialokasikan sebesar Rp 104,4 trilyun. Dana ini dialokasikan untuk Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah (Rp 70,3 T), untuk guru bersertifikasi; dan Rp1,1 T untuk tambahan penghasilan guru PNS Daerah nonsertifikasi. Dana transfer juga diperuntukkan bagi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 31,3 trilyun untuk menstimulasi penyediaan anggaran pendidikan di daerah.

Namun, terungkap oleh Itjen Kemdikbud begitu besarnya anggaran transfer ke daerah (62,5 persen dari Rp 406,70 trilyun) tersebut, ternyata belum dibarengi pengawasan anggaran ini di daerah-daerah dengan efektif. Hal itu antara lain karena lemahnya pengawasan internal di setiap lembaga yang menangani pendidikan di tingkat kabupaten/kota, dan kurangnya Sumber Daya Manusia pengawas di daerah.

Sehingga, Haryono Umar menegaskan, amat perlunya pelibatan publik turut mengawal dan mengawasi pelaksanaan dana transfer daerah yang begitu besar. Alasan pelibatan publik memang bisa dimaklumi. Apalagi, pemanfaatan dana trasnsfer daerah untuk bidang pendidikan selama ini kerap menuai keluhan akibat pencairan yang lambat. Setahun terakhir, dana pendidikan yang ditransfer ke daerah berupa tunjangan profesi guru atau BOS, masih kerap terlambat pencairannya. (*)

Kebijakan Umum Pemanfaatan Anggaran Pendidikan

Kebijakan umum pemanfaatan anggaran pendidikan berpedoman kepada tiga kebijakan. Pertama, kebijakan Nawacita, mencakup meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional, melakukan revolusi karakter bangsa, dan memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.

Kedua, sesuai arahan khusus presiden, berupa Wajib Belajar 12 tahun, Kartu Indonesia Pintar, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pariwisata dan Kelautan atau maritim, dan pendidikan di daerah perbatasan, Papua, Papua Barat dan pedalaman.

Ketiga, program generik Kemendikbud, yaitu berupa penguatan kapasitas aktor pendidikan, peningkatan akses dan mutu pendidikan, pelestarian dan pengembangan kebudayaan; khususnya pariwisata, dan penguatan tata kelola dan partisipasi publik.

Program generik Kemendikbud mencakup sejumlah hal, diantaranya Efektivitas Birokrasi mencakup pelayanan penilaian angka kredit, pelayanan pengaduan masyarakat, optimalisasi pemafaatan Jaringan Pendidikan Nasional, pelayanan terpadu satu pintu, optimalisasi Data Pokok Pendidikan; Pelibatan/Partisipasi Publik yang dikhususkan pada pendanaan pendidikan, dan peningkatan peran komite sekolah; dan Pengawasan dalam bentuk penerimaan murid baru, pengawasan dana transfer daerah, dan peningkatan kualitas pengawasan dana pendidikan.

0 komentar :

© 2011-2014 Majalah Cendekia. Designed by Bloggertheme9.